Kemenko PMK, Koordinasi dan Sinkronisasi Penyusunan Regulasi dan Pelaksanaan Penggerakan Kesehatan Jiwa Masyarakat (PKJM)

Nama Pegawai yang Input: Ratnaningtyas YW, S.Pd.H.
Email Pegawai yang Input: [email protected]
Nama dan NIP Pegawai yang Menghadiri Rapat: Ratnaningtyas YW, S.Pd.H./199003132020122017

Subdit apa saja yang terlibat : Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Rapat: 21 Mei 2025
Tempat Rapat: Tempat Kedudukan Masing-masing
Instansi Penyelenggara/pengundang Rapat: Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia
Judul/tema Rapat: Rapat Koordinasi Penggerakan Kesehatan Jiwa Masyarakat
Nomor Surat Undangan: 827/UND/D.II/KK.04/05/2025
Tanggal Surat Undangan: 19 Mei 2025
Hal Undangan Rapat: Rapat Koordinasi Penggerakan Kesehatan Jiwa Masyarakat
Nomor Surat Tugas (Opsional): -
Tanggal Surat Tugas (Opsional): -

Latar Belakang: Menindaklanjuti hasil Pertemuan Koordinasi dan Evaluasi Tim Penggerak
Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) Tingkat Pusat yang diselenggarakan oleh
Kementerian Kesehatan pada 9 Mei 2025, serta agenda penyusunan kebijakan terkait
PKJM, maka diperlukan upaya edukasi, koordinasi, dan sosialisasi lintas sektor untuk
mensinergikan langkah-langkah strategis dalam penanganan Kesehatan Jiwa.
Maksud dan Tujuan: -
Hasil Rapat:
Berdasarkan pemaparan materi, diberikan simpulan dalam penanganan penyandang disabilitas mental:
1. Penanganan penyandang disabilitas mental membutuhkan kolaborasi lintas sektor, tidak hanya sektor kesehatan dan sosial;
2. Masih ada tantangan dalam hal stigma sosial, akses layanan, ketersediaan SDM, dan anggaran;
3. Diperlukan peningkatan literasi kesehatan jiwa di masyarakat untuk mengurangi stigma;
4. Ada kebutuhan untuk melibatkan Kementerian Dalam Negeri dalam penanganan, terutama terkait implementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) di daerah;
5. Perlu adanya koordinasi lebih baik antara pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan penyandang disabilitas mental;
6. Terdapat usulan untuk membentuk Tim Penggerak Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) tingkat pusat;
7. Perlunya peninjauan ulang model de-institusionalisasi untuk menempatkan sektor sosial dan kesehatan dalam posisi yang setara;
8. Diperlukan solusi untuk penanganan penyandang disabilitas mental yang tidak memiliki identitas atau jaminan kesehatan;
9. Perlu adanya peningkatan dukungan dan pendampingan bagi keluarga penyandang disabilitas mental.
10. Dibutuhkan strategi untuk mengurangi tingkat kekambuhan setelah penyandang disabilitas mental kembali ke masyarakat.

Untuk materi dapat diakses pada link:
https://drive.google.com/drive/folders/1NtfHlJL8NkupsYR89OCWra8_SgSSCFFQ

Rencana Tindak Lanjut/RTL (Opsional): -

Rapat Lanjutan :

Note: Input rapat lanjutan wajib menyertakan dokumentasi
Petunjuk Input  View!
guest
0 Rapat Lanjutan
Inline Feedbacks
View all comments
Nama Pegawai yang Input: Email Pegawai yang Input: Nama dan NIP Pegawai yang Menghadiri Rapat: Subdit apa saja yang terlibat : Tanggal Rapat: Tempat Rapat: Instansi Penyelenggara/pengundang Rapat: Judul/tema Rapat: Nomor Surat Undangan: Tanggal Surat Undangan: Hal Undangan Rapat: Nomor Surat Tugas (Opsional): Tanggal Surat Tugas (Opsional): Latar Belakang: Maksud dan Tujuan: Hasil Rapat: 1. 2. 3. Rencana Tindak Lanjut/RTL (Opsional):

Klik box disamping kiri untuk copy Template Form

Kemudian Paste di form Input Rapat Lanjutan Diatas