{"id":1030,"date":"2025-06-02T09:27:33","date_gmt":"2025-06-02T02:27:33","guid":{"rendered":"https:\/\/bimashindu.info\/publish\/?p=1030"},"modified":"2025-06-02T09:27:34","modified_gmt":"2025-06-02T02:27:34","slug":"ementerian-koordinator-bidang-pembangunan-manusia-dan-kebudayaan-ri-rapat-koordinasi-sinergitas-pemenuhan-kebutuhan-dan-formasi-guru-dalam-rangka-peningkatan-kualitas-pendidikan-di-indonesia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bimashindu.info\/publish\/subdirektorat-pendidikan-menengah\/ementerian-koordinator-bidang-pembangunan-manusia-dan-kebudayaan-ri-rapat-koordinasi-sinergitas-pemenuhan-kebutuhan-dan-formasi-guru-dalam-rangka-peningkatan-kualitas-pendidikan-di-indonesia\/","title":{"rendered":"Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI  &amp; Rapat Koordinasi Sinergitas Pemenuhan Kebutuhan dan Formasi Guru dalam Rangka Peningkatan Kualitas Pendidikan di Indonesia"},"content":{"rendered":"\n<p>Nama Pegawai yang Input : Pande Putu Sri Ayu Weshimar, S.Sos.H<br>Email Pegawai yang Input : ayu.wesh@gmail.com<br>Nama Pegawai yang Menghadiri Rapat : Pande Putu Sri Ayu Weshimar, S.Sos.H<br>NIP : 199203042020122015<\/p>\n\n\n\n<p>Subdit apa saja yang terlibat : Subdit Pendidikan Menengah<br>Tanggal Rapat : Kamis, 22 Mei 2025<br>Tempat Rapat : Zoom Meeting<br>Instansi Penyelenggara Rapat : Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan<br>Manusia dan Kebudayaan RI<br>Judul\/tema Rapat : Rapat Koordinasi Sinergitas Pemenuhan Kebutuhan<br>dan Formasi Guru dalam Rangka Peningkatan Kualitas Pendidikan di Indonesia<\/p>\n\n\n\n<p>Nomor Surat Undangan : 799\/UND\/D.III\/PB.05\/05\/2025<br>Tanggal Surat Undangan : 15 Mei 2025<br>Hal Undangan Rapat : Rapat Koordinasi Sinergitas Pemenuhan Kebutuhan<br>dan Formasi Guru dalam Rangka Peningkatan Kualitas Pendidikan di Indonesia<\/p>\n\n\n\n<p>Nomor Surat Tugas (Opsional) : &#8211;<br>Tanggal Surat Tugas (Opsional) : &#8211;<\/p>\n\n\n\n<p>Latar Belakang:<br>Permasalahan distribusi guru yang tidak merata dan pemenuhan kebutuhan\/formasi guru yang tidak sesuai dengan harapan telah menjadi perhatian bersama baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan berbagai pemangku kepentingan. Beberapa faktor penyebab isu tersebut antara lain sistem rekrutmen guru yang tidak sinkron dengan kebutuhan daerah, rendahnya minat guru mengabdi di daerah terpencil dan manajemen\/tata kelola yang belum optimal. Kondisi tersebut sangat berpengaruh kepada kualitas pendidikan nasional.<\/p>\n\n\n\n<p>Maksud dan Tujuan:<br>Dalam upaya untuk mengatasi permasalahan pemenuhan kebutuhan dan formasi guru, Kemenko PMK menyelenggarakan Rapat Koordinasi Sinergitas Pemenuhan Kebutuhan dan Formasi Guru dalam Rangka Peningkatan Kualitas Pendidikan di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<p>Hasil Rapat:<br>1. Pemateri pertama yaitu Bapak Ojat Dajarot selaku Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan. Peraturan Presiden RI No. 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029. Asta Cita Kabinet Merah Putih yaitu Memperkuat Pembangunan Sumber Daya Manusia, sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasu olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas. Program prioritas pendidikan dalam RKP 2025:<br>a. Percepatan wajib belajar 13 tahun (1 tahun prasekolah dan 12 tahun pendidikan dasar dan menengah)<br>b. Peningkatan kualitas pengajaran dan pembelajaran<br>c. Penguatan pengelolaan pendidik dan tenaga pendidikan berkualitas<br>d. Penguatan sistem tata kelola pendidikan<br>Isu pengadaan rekrutmen dan penempatan Guru ASN:<br>e. Penempatan guru yang tidak sesuai kebutuhan<br>f. Proses rekrutmen guru kurang fokus pada kualitas<br>g. Problematika dan pro kontra PPPK<br>Output Rakor yaitu terwujudnya distribusi guru yang merata dan adil, meningkatnya kualitas pengajaran, sinergi yang lebih kuat antara pemerintah pusat dan daerah, efisiensi dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan guru.<br>2. Pemateri kedua yaitu Bapak Temu dari Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru, Kemendikdasmen dengan judul Kondisi Idela Dalam Pemenuhan Guru. Indeks Pemerataan Guru (IPG) adalah alat ukur untuk mengetahui derajat ketidakmerataan guru secara agregat dalam satu provinsi\/kab\/kota. Ketidakmerataan itu dapat berdasarkan jenjang pendidikan, jenis dan mata pelajaran maupun perbandingan antardaerah.<br>a. Kebutuhan guru di sekolah negeri yaitu terisi oleh ASN sebesar 1.641.651 (70,5%), terisi oleh Non ASN sebesar 323.684 (13,9%), kekurangan guru 362.758 (15,6%) (tanpa mapel agama).<br>b. Kebutuhan guru sekolah swasta yaitu terisi oleh ASN sebesar 36.773 (3,2%), terisi oleh Non ASN sebesar 725.282 (63,2%), kekurangan guru 385.115 (33,6%) (tanpa mapel agama).<br>Kemendikdasmen berkomitmen untuk terus merekrut dan mendorong pemerataan guru. PPG menjadi bagian dari program prioritas kemendikdasmen. Peningkatan kesejahteraan melalui sertifikasi. Program PPG merupakan salah satu program yang mejadi program prioritas Ditjen GTK-PG dalam upaya peningkatan kesejahteraan melalui sertifikasi. PPG memiliki andil besar dalam hal peningkatan kesejahteraan guru baik yang sudah mengajar maupun yang akan mengajar.<br>3. Pemateri ketiga yaitu Bapak Suyitno dari Ditjen Pendis Kemenag dengan Judul Kondisi Ideal Dalam Pemenuhan Kebutuhan Guru Agama. Data guru PAI sebesar 250.151 yang terdiri dari ASN 148.968 dan Non ASN 101.183 sedangkan data pengawas sebesar 1.918 orang. Untuk yang sudah sertifikasi sebesar 135.034 dan belum sertifikasi sebesar 117.035 orang. Membangun kesepahaman pengelolaan Guru dan Pengawas PAI di sekolah umum dan isu strategis yaitu pengangkatan ,kualifikasi, kompetensi, pembinaan karir, kesejahteraan, dan pembinaan pemahaman komitmen kebangsaan dan pemahaman keagamaan. 7 isu strategis PAI:<br>a. Jumlah guru PAI dan pengawas PAI di sekolah umum<br>b. Basis pengangkatan guru PAI di sekolah umum<br>c. Kurikulum PAI pada sekolah umum<br>d. Peningkatan kompetensi guru PAI melalui PPG<br>e. Peningkatan kesejahteraan guru dan pengawas PAI pada sekolah umum<br>f. Buta aksara Al-Quran pada siswa muslim di sekolah umum<br>g. Formasi jabatan fungsional guru PAI<br>4. Pemateri keempat yaitu Ibu Paudah dari Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri dengan Judul Kebijakan Distribusi dan Pemerataan Guru di Daerah. Isu dan permasalahan distribusi dan pemerataan guru di daerah:<br>a. Ketimpangan distribusi antar wilayah perkotaan dan pedesaan, wilayah 3T<br>b. Kesenjangan kualifikasi dan kompetensi degan kurikulum yang diterapkan<br>c. Sistem perekrutan dan substansi guru yang memasuki masa pensiun<br>d. Guru potensial pada satuan pendidikan terlibat dalam politik praktis PEMILUKADA yang berdampak pada tugas-tugasnya<br>e. Perlu sinkronisasi perencanaan kebutuhan dan pemenuhan guru antara pusat dan daerah<br>f. Keterbatasan kapasitas fiskal daerah untuk mengangkat guru baru<br>Pendidikan keagamaan dan pesantren dalam naungan kemenag yang bersinergi dengan pemerintah pusar (pengelolaan pendidikan tinggi), daerah\/provinsi (pengelolaan pendidikan menengah dan pengelolaan pendidikan khusus), kab\/kota (pengelolaan pendidikan dasar dan pengelolaan PAUD dan non formal).<br>Pembagian urusan dan kewenangan terkait bidang pendidikan yaitu manajemen pendidikan, kurikulum, akreditasi, pendidik dan tenaga kependidikan, perizinan pendidikan, bahasa dan sastra.<br>5. Pemateri kelima yaitu Bapak Kiki dari Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan, Kemen PPN\/Bappenas dengan judul Kebijakan Pemuhan Guru Dalam RPJMN Tahun 2025-2029. Kualitas pendidikan Indonesia masih rendah. Diantara negara asean pencapaian indonesia masih rendah. Keterbatasan kuantitas dan kualutas guru, serta distribusi guru yang tidak merata antardaerah. Penyelenggaraan pendidikan calon guru melalui LPTK dan PPG belum optimal dan mekanisme rekrutmen dan pengembangan profesional pendidik belum efektif dan berkelanjutan.<br>Pilihan kebijakan pemenuhan kebutuhan guru yaitu masalah guru honorer dan penggantian guru pensiun<br>a. Permasalah utama guru, dalam bilangan dekade, masalah kekurangan guru dan sebaran guru yang tidak merata antarsekolah di daerah seluruh Indonesia tidak kunjung diatasi<br>b. Pengangkatan guru honorer, untuk menutup kekurangan guru, sekolah dan dinas pendidikan di daerah mengambil langkah praktis yaitu mengangkat guru honorer tanpa proses seleksi yang ketat, sehingga file:\/\/\/C:\/Users\/Asus\/OneDrive\/Gambar\/Screenshot\/Cuplikan layar 2025-05-22 111457.pngbanyak guru tidak memenuhi kualifikasi dan tidak kompeten direkrut<br>c. Penggantian guru ASN pensiun, setiap tahun guru pensiun mencapai rata-rata 60.000 orang. Untuk itu perlu dibuat perencanaan penggantian dalam jumlah yang setara melalui pengangkatan guru baru berstatus ASN yang memenuhi syarat<br>d. Guru berkualitas melalui PPG, guru-guru baru ASN adalah mereka yang telah lulus PPG dengan proses rekrutmen reguler, yang diselenggarakan oleh BKN dengan menimbang kebutuhan formasi ASN untuk semua K\/L dan pemerintah daerah<br>e. Pembukaan formasi ASN guru, perlu keputusan politik lima pihak yaitu kemenpan-rb, kemendikdasmen, kemendagri, kemen PPN\/bapennas, kemenkeu, untuk membuka formasi ASN khusus guru dalam jumlah yang cukup sesuai jumlah guru pensiun setiap tahun dengan menghitung implikasi pembiayaan (gaji)<br>f. Kesiapan LPTK, kemendikdasmen dan kemendiktisaintek harus memastikan kesiapan LPTK untuk mendidik calon-calon guru melalui PPG dan menjamin standar kualitas, untuk kemudian diarahkan mengikuti proses seleksi ASN<br>g. Kebijakan khusus: seleksi terpisah, pemerintah mengambil keputusan politik melakukan seleksi terpisah terlebih dulu para sarjana lulusan LPTK untuk menempuh PPG dan kemudian diangkat menjadi Guru berstatus ASN. Proses seleksi tetap dilakukan secara ketat, transparan, akuntabel, dan menjaga standar mutu sehingga terpilih calon-calon guru yang kompeten<br>Hal-hal yang perlu mejadi perhatian untuk pemenuhan kebutuhan guru:<br>a. Perbaikan yang sudah dilakukan<br>b. Perbaikan yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan existing<br>c. Perbaikan yang perlu dilakukan untuk jangka menengah-panjang<br>6. Pemateri keenam yaitu Bapak Agus Kristianto dari Ditjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu dengan Judul Regulasi dan Kebijakan Pendanaan Guru ASND. Bidang pendidikan sangat penting dalam meningkatkan daya saing bangsa. Sesuai ketentuan, kewenangan bidang pendidikan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun penggajian guru ASND merupakan kewenangan dari APBD. Kebutuhan gaji guru ASND dalam perhitungan DAU tahun 2015 diperkirakan sebesar 186,6 T untuk 2,16 juta guru. Jumlah ASND guru menurut data BKN per 1 maret 2025 yaitu 1.911.532 orang yang terdiri dari 1.108.377 orang PNS dan 803.105 orang PPPK.<br>7. Pemateri ketujuh yaitu Ibu Hesti dari Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Aparatur, Kemenpan RB dengan judul regulasi dan Kebijakan Rekrutmen Guru ASND. Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2024:<br>a. Fokus pada pelayanan dasar yaitu tenaga dasar dan tenaga kesehatan<br>b. Seoptimal mungkin menyelesaikan permasalahan tenaga non ASN di instansi pemerintah<br>c. Merekrut talenta-talenta baru melalui seleksi CASN<br>d. Mengurangi sedapat mungkin rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital<\/p>\n\n\n\n<p>Rencana Tindak Lanjut\/RTL (Opsional):<br>Upaya pemerintah sebagai upaya pemenuhan kebutuhan 1 juta guru kemenpan-rb telah menetapkan 1,3 juta formasi ASN guru sejak TA 2021, tingkat kelulusan dan keterisian formasi ASN guru meningkat pada tahun 2022 setelah diterapkan kebijakan khusus optimalisasi pengisian formasi, seleksi CASN guru TA 2024 telah berlangsung. Tugas guru meliputi kegiatan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, penilaian pembelajran, pembimbingan dan pelatihan peserta didik, serta pelaksanaan tugas tambahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mobilitas guru yaitu pengawas sekolah, guru, penilik, dan pamong belajar.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Nama Pegawai yang Input : Pande Putu Sri Ayu Weshimar, S.Sos.HEmail Pegawai yang Input : ayu.wesh@gmail.comNama Pegawai yang Menghadiri Rapat : Pande Putu Sri Ayu Weshimar, S.Sos.HNIP : 199203042020122015 Subdit apa saja yang terlibat : Subdit Pendidikan MenengahTanggal Rapat : Kamis, 22 Mei 2025Tempat Rapat : Zoom MeetingInstansi Penyelenggara Rapat : Kementerian Koordinator Bidang PembangunanManusia [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":1031,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"pagelayer_contact_templates":[],"_pagelayer_content":"","footnotes":""},"categories":[11],"tags":[],"class_list":["post-1030","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-subdirektorat-pendidikan-menengah"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bimashindu.info\/publish\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1030","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bimashindu.info\/publish\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bimashindu.info\/publish\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bimashindu.info\/publish\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bimashindu.info\/publish\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1030"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/bimashindu.info\/publish\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1030\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1048,"href":"https:\/\/bimashindu.info\/publish\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1030\/revisions\/1048"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bimashindu.info\/publish\/wp-json\/wp\/v2\/media\/1031"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bimashindu.info\/publish\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1030"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bimashindu.info\/publish\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1030"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bimashindu.info\/publish\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1030"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}