Nama Pegawai yang Input: I Made Sudhana, S.Pd.
Email Pegawai yang Input: -
Nama dan NIP Pegawai yang Menghadiri Rapat: I Made Sudhana, S.Pd.
Subdit apa saja yang terlibat : Subdit Dasar dan Menengah
Tanggal Rapat: 13 Juni 2025
Tempat Rapat: Zoom
Instansi Penyelenggara/pengundang Rapat: Kementerian Kesehatan
Judul/tema Rapat: Pembahasan PKG Sekolah
Nomor Surat Undangan: KG.03.05/B/17/2025
Tanggal Surat Undangan: 12 Juni 2025
Hal Undangan Rapat: Undangan Rapat Koordinasi Eselon I tentang Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) Sekolah
Nomor Surat Tugas (Opsional): -
Tanggal Surat Tugas (Opsional): -
Laporan Rapat Koordinasi
Hari, Tanggal : Jumat, 13 Juni 2025
Tempat : Daring (09.00-10.20 WIB)
Agenda : Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) Sekolah
Penyelenggara : Kementerian Kesehatan RI
Peserta Rapat :
1. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
2. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
3. Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
4. Direktur Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas, dr. Maria Endang Sumiwi, MPH;
5. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama;
6. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Kementerian Agama;
7. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Kementerian Agama;
8. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, Kementerian Agama;
9. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha, Kementerian Agama;
10. Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial;
11. Pihak terkait lainnya.
Catatan:
Pembahasan:
1. Kesepakatan Format Regulasi;
2. Pemahaman Bersama Terkait Substansi pelaksanaan PKG sekolah.
A. Paparan Dirjen Kesehatan Primer dan Komunitas
1. Pertemuan ini merupakan pertemuan lanjutan dengan pembahasan finalisasi Juknis PKG Sekolah;
2. PKG sekolah yang merupakan salah satu target dari salah satu asta cita terkait Kesehatan;
3. PKG dibagi menjadi 3 kelompok yaitu PKG Ulang Tahun, PKG sekolah, PKG Khusus;
4. Hasil dari pemeriksaan Kesehatan akan dikirim melalui Rapor Kesehatan yang bisa di lihat pada platfom digital masing-masing;
5. Jumlah saat ini yang ikut dan terdaftar dalam program PKG mencapai 8 Juta orang yang tersebar hampir disemua puskesmas;
6. Khusus pada Kesehatan sekolah terdapat indikator yang menjadi latar belakang salah satunya terkait Gizi, kebersihan diri, perilaku beresiko, Kesehatan mental dan emosional dll;
7. PKG sekolah rencana akan dimulai pada awal Tahun ajaran Baru;
8. Beberapa alat yang dibutuhkan dalam PKG sekolah seperti: Stopwacth, Timbang badan, Papan Huruf tes Kesehatan mata (snallen chart), pengukur tinggi badan, dan lainnya;
9. Juknis diharapkan juga dibuat pada masing-masing Kementerian dengan kata lain terdapat pedoman besar dan tiap Kementerian membuat Keputusan Menteri terkait pelaksanaan PKG sekolah.
B. Sesi Diskusi
1. Masukan dari Bu Linda Resta (Asdep Kemenko) bahwa penyusunan Juknis dapat dikoordinasikan dengan kemenko PMK;
2. Pendapat dari Kemendikdasmen (pak Tatang) menyatakan bahwa juknis besar tetap dibuat oleh kemenkes kemudian untuk masing masing kementerian diberikan kesempatan dalam keterlibatan dalam bentuk sambutan pada KM;
3. Suparman (Bimas Katolik) sebelum ditandatangani agar dapat dipelajari Bersama terlebih dahulu, serta jika sudah ditetapkan dan masuk pada ranah operasional maka diperlukan biaya dan lain-lain, dan hal ini kemungkinan akan sulit dilakukan karena terkendala terbatasnya anggaran pada masing-masing unit. Perlunya SOP yang dapat dijadikan pedoman untuk tim teknis PKG di Sekolah;
4. Terkait alat-alat PKG sekolah akan dibuatkan SE oleh Sekjen masing-masing Kementerian (alat yang dimaksud merupakan alat standar yang ada pada UKS);
5. Ditjen Bimas Kristen (Sudirman) Kementerian Agama memiliki sekolah keagamaan yang menjadi tanggungjawab masing-masing Ditjen, maka jika anggaran dibebankan pada masing-masing unit maka akan mempengaruhi anggaran yang ada sehingga perlu di sepakati mekanisme yang tepat agar secara operasional dapat terlaksana dengan baik, dan pada dasarnya Kementerian Agama akan mendukung program nasional ini;
6. Format regulasi disepakati.
C. Paparan Isi Juknis
1. Pemeriksaan disekolah dilakukan oleh masing-masing guru kemudian ditindaklanjuti ke FKTP Puskesmas masing-masing;
2. Alur pada pemeriksaan juga sudah diatur tiap jenjang;
3. Segala pembiayaan terkait penyediaan alat dibebankan pada satuan Pendidikan;
4. Pada paparan juknis terkait data sekolah di bawah Kementerian agama belum memuat satuan Pendidikan pada agama lain selain Madrasah dan pesantren sehingga perlu direvisi agar dapat mengakomodir semua satpen yang ada;
5. Data sekolah kesetaraan perlu masuk dalam sasaran termasuk PKBM, selain itu sekolah sekolah yang ada pada Kementerian lain juga perlu diakomodir seperti SKO (Kemenpora) dan SMK (Kemenperin);
6. Target penyelesaiaan draf Juknis terkait substansi akan diselesaikan 1-2 minggu kedepan;
7. Basis yang dipakai adalah berbasis anak, sehingga memudahkan pendataan;
8. Draf KMK akan disusulkan berserta dengan substansinya;
9. Substansi yang didelegasikan menjadi ketutusan Menteri termasuk pedoman penyelenggaraan Kesehatan disekolah yaitu pada PP 28 Tahun 2024 pasal 229.
Rekomendasi:
1. Perlunya kajian segera terkait penyelenggaraan Kesehatan berbasis sekolah sebagai tindaklanjut program PKG sekolah di satuan Pendidikan Widyalaya;
2. Perlunya pendataan secara masif terhadap layanan Kesehatan yang tersedia saat ini pada satuan Pendidikan widyalaya sebagai persiapan data dukung penyelenggaraan PKG sekolah;
3. Perlunya menghidupkan program intrakurikuler dan ekstrakurikuler seperti Dokter cilik, PMR, PIK R, dan Pramuka di Satuan Pendidikan Widyalaya.
Demikian laporan ini dibuat sebagaimana cacatan diatas sekiranya dapat dijadikan pertimbangan terkait penyusunan Program Direktorat Pendidikan Hindu. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 13 Juni 2025
Analis Kebijakan
I Made Sudhana, S.Pd.
Rencana Tindak Lanjut/RTL (Opsional):
