Nama Pegawai yang Input : Pande Putu Sri Ayu Weshimar, S.Sos.H
Email Pegawai yang Input : [email protected]
Nama Pegawai yang Menghadiri Rapat : Pande Putu Sri Ayu Weshimar, S.Sos.H
NIP : 199203042020122015
Subdit apa saja yang terlibat : Subdit Pendidikan Menengah
Tanggal Rapat : Rabu, 21 Mei 2025
Tempat Rapat : Zoom Meeting
Instansi Penyelenggara Rapat : Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan
Judul/tema Rapat : Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Penyusunan
Regulasi dan Pelaksanaan Penggerakan Kesehatan
Jiwa Masyarakat (PKJM)
Nomor Surat Undangan : 827/UND/D.II/KK.04/05/2025
Tanggal Surat Undangan : 19 Mei 2025
Hal Undangan Rapat : Rapat Koordinasi Penggerakan Kesehatan Jiwa
Masyarakat
Nomor Surat Tugas (Opsional) : -
Tanggal Surat Tugas (Opsional) : -
Latar Belakang:
Menindaklanjuti hasil Pertemuan Koordinasi dan Evaluasi Tim Penggerak Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) tingkat pusat yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan pada 9 Mei 2025, serta agenda penyusunan kebijakan terkait PKJM, maka diperlukan upaya edukasi, koordinasi, dan sosialisasi lintas sektor untuk mensinergikan langkah-langkah strategis dalam penanganan kesehatan jiwa.
Maksud dan Tujuan:
Menyamakan persepsi, koordinasi dan sinkronisasi, dan rencana pembentukan regulasi. Di indonesia masyarakat yang mengalami gangguan jiwa cukup tinggi walaupun belum setinggi di Kamboja dan Thailand. Di daerah sudah terbentuk Tim Penggerak Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) ada di 18 provinsi, namun belum ada TPKJM Nasional. Sesuai PP No. 28 Tahun 2024 dan perubahan pendekatan dalam penanganan kesehatan jiwa maka perlu untuk menyusun regulasi terkait TPKJM nasional. Terdapat 3 isu prioritas yang dapat dijadikan agenda bersama yaitu institusionalisasi menjadi deinstitusionalisasi, eliminasi pasung dan bunuh diri, turnover keanggotaan TPKJM perlu keanggotaan yang tetap untuk periode waktu tertentu, tidak berdifat sukarela, perlu penetapan regulasi untuk pemberian insentif kepada anggota.
Hasil Rapat:
1. Pemaparan pertama dari Ibu Linda Resta perwakilan Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kesehatan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan:
a. Tujuan Rapat yaitu menyamakan persepsi, koordinasi dan sinkronisasi, dan rencana pembentukan regulasi.
b. Di indonesia masyarakat yang mengalami gangguan jiwa cukup tinggi walaupun belum setinggi di Kamboja dan Thailand.
c. Di daerah sudah terbentuk Tim Penggerak Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) ada di 18 provinsi, namun belum ada TPKJM Nasional. Sesuai PP No. 28 Tahun 2024 dan perubahan pendekatan dalam penanganan kesehatan jiwa maka perlu untuk menyusun regulasi terkait TPKJM nasional. Terdapat 3 isu prioritas yang dapat dijadikan agenda bersama yaitu institusionalisasi menjadi deinstitusionalisasi, eliminasi pasung dan bunuh diri, turnover keanggotaan TPKJM perlu keanggotaan yang tetap untuk periode waktu tertentu, tidak bersifat sukarela, perlu penetapan regulasi untuk pemberian insentif kepada anggota.
d. Isu permasalahan yaitu pelayanan masih bersifat sektoral fragmentaris (belum ada skema perlindungan sosial), jangkauan pelayanan masih terbatas dan eksklusif, merespon masalah yang aktual secara reaktif, dukungan alokasi anggaran minim, SDM yang terlatih kurang, sarana dan prasarana layanan minim.
e. Harapan dari dibentuknya TPKJM yaitu dapat menjadi ujung tombak untuk menghentikan praktik-praktik kekerasan dan pemasungan yang terjadi di masyarakat dan di panti-panti, ada indokator dan direktori yang jelas untuk pelayanan kesehatan jiwa, dapat melibatkan lebih banyak lintas sektor, ODGJ dapat menjalankan hidup secara inklusif, seluruh TPKJM di daerah mempunyai agenda yang sama sehingga menghasilkan outcome yang jelas dari dibentuknya TPKJM.
f. Kami sudah menyusun draf awal dan kami sangat mengharapkan saran dan masukan dari Bapak Ibu peserta zoom.
2. Kementerian Kesehatan diwakili oleh Pak Leon menjelaskan dengan dasar pemikiran yaitu dampak ekonomi dan sosial yang diakibatkan akibat gangguan jiwa, kesehatan jiwa merupakan masalah serius, tingginya treatment gap terapi ODGJ di atas 90%, Global burden disease, stigma dukungan sosial rendah, penanganan masalah keswa.
a. Perlakuan yang diterima ODGJ di masyarakat yaitu adanya pemasungan, penelantaran, stigma, dan diskriminasi. Kami perlu dukungan dari sektor lain untuk 4 permasalahan tersebut.
b. Pandangan negatif tentang gangguan jiwa seperti gangguan jiwa akibat kerasukan atau guna-guna, ODGJ membahayakan perlu diasingkan, ODGJ tidak dapat disembuhkan, dan ODGJ menyusahkan serta meresahkan.
Dasar pembentukan TPKJM menurut UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 pasal 76 (2), PP No. 28 Tahun 2024, dan rencana Permenko PMK. Tujuan dari penggerakan Kesehatan Jiwa Masyarakat adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan jiwa masyarakat melalui upaya kesehatan jiwa yang komprehensif sehingga terwujud masyarakat yang sehat jiwa, mandiri dan sejahtera.
Perlunya TPKJM sebagai wadah koordinasi
a. Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan jiwa kepada masyarakat, diperlukan dukungan dan kerjasama yang dilakukan secara terpadu dari lintas program di kementerian kesehatan.
b. Sampai saat ini masih belum optimalnya keterlibatan lintas sektor disebabkan oleh pemahaman tupoksi yang terbatas, pemahaman bahwa keswa tidak bisa hanya diselesaikan oleh sektor kesehatan.
c. Kerja sama lintas program dan lintas sektor penting untuk mengintervensi determinan sosial dan strukturak.
Harapan TPKJM
a. Menjamin pelayanan kesehatan bagi ODGJ berdasarkan hak azazi manusia
b. Menjamin ODGJ mencapai kualitas hidup yang sebaik-baiknya dan menikmati kehidupan kejiwaan yang sehat, bebas dari ketakutan terhadap pemasungan dan tekanan akibat pemasungan
c. Memberikan acuan bagi pemerintah pusat dan daerah serta pemangku kepentingan lainnya untuk menghapuskan pemasungan pada ODGJ
Simpulan yang bisa diambil yaitu:
a. Masalah kesehatan jiwa menjadi beban kesehatan baik secara global maupun nasional yang merupakan masalah yang dapat dicegah
b. Kementerian Kesehatan telah melaksanakan transformasi layanan kesehatan diantaranya melalui penguatan layanan primer dan layanan kesehatan jiwa terintegrasi didalamnya serta dilaksanakan secara komprehensif di seluruh siklus hidup mulai dari upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif
c. Program prioritas untuk percepatan akses pelayanan kesehatan jiwa dilaksanakan mulai dari skrining kesehatan jiwa dan napza, pemenuhan layanan kesehatan jiwa di layanan primer malalui pemeenuhan psikofarmaka dan penanganan pasung serta pemenuhan layanan rehabilitasi medis gangguan penggunaan napza
d. Perlu penguatan dan kolaborasi lintas program dan sektor untuk mendukung layanan kesehatan jiwa
3. Kementerian Sosial diwakili oleh Ibu Diah Rini menjelaskan tentang Perkembangan Terkini dalam Palaksanaan Kebijakan Penanganan Penyandang Disabilitas Mental (PDM). Dasar kebijakan kemensos dalam penanganan PDM tertuang dalam UU No. 8 Tahun 2016, PP 52 Tahun 2019, PP 75 Tahun 2020, PP 2 Tahun 2018, dan Permensos 7 Tahun 2021.
Penyebab pasung yaitu:
a. Stigma, keluarga melakukan pengabaian karena menjadi beban dan aib keluarga. Keluarga mendapatkan tekanan dari masyarakat sekitar
b. Keterbatasan akses pengobatan, keputusasaan keluarga karena tidak dapat mengakses bantuan dan layanan yang dibutuhkan, sementara mereka harus melakukan langkah cepat agar ODGJ tidak membahayakan masyarakat sekitar, ODGJ tersebut terancam bahaya
c. Keterbatasan informasi, keterampilan keluarga rendah dalam perawatan karena ketidaktahuan
d. Keterbatasan fasilitas kesehatan dan sosial, minimnya jumlah RSJ, psikiater, psikolog klinis, perawat jiwa dan obat-obat di puskesmas serta jumlah panti sosial, rumah antara. Kontrol obat-obatan yang harus dilakukan di RSUD/RSJ jauh dan aksesnya tidak selalu mudah
Upaya penguatan atensi berbasis keluarga
a. Layanan informasi dan konsultasi bagi ODGJ dan keluarga
b. Layanan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk mendukung upaya pemulihan ODGJ
c. Layanan pendampingan bagi ODGJ dalam mengakses kebutuhan dan haknya
d. Layanan terapi fisik, mental spiritual, psikososial dan latihan kewirausahaan bagi ODGJ sesuai dengan minat dan bakatnya
e. Layanan day care sebagai alternatif membantu keluarga dalam upaya pemulihan gangguan jiwa anggota keluarganya
Rencana Tindak Lanjut/RTL (Opsional):
Bapak Dinar Kharisma memaparkan bahwa kesehatan jiwa adalah kondisi dimana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya. Penggerakan Kesehatan Jiwa Masyarakat (PKJM) adalah strategi pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan jiwa melalui penggalangan komitmen lintas sektor, kolaborasi dengan mitra potensial dan pengembangan agen perubahan. TPKJM di pusat, provinsi, dan kab/kota bertugas untuk mendukung penyelenggaraan kesehatan jiwa masyarakat meliputi penyusunan kebijakan, administrasi penyelenggaraan, mekanisme koordinasi, perencanaan anggaran dan monitoring evaluasi.
